Jika revisi UU Hak Cipta terlalu restriktif di era AI, apa dampaknya bagi Indonesia?
DPR RI bersama Pemerintah sedang membahas revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk melindungi para kreator di tengah pesatnya perkembangan AI dan platform digital. Penguatan hak melalui aturan tentu penting, namun pemilihan opsi kebijakan yang tepat juga akan menjadi penentu apakah Indonesia tetap dapat mengakses AI terdepan dan menarik investasi yang menyertainya.
Mandala Consulting, bersama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), menganalisis draf RUU tersebut. Hasilnya, kerangka aturan yang restriktif berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang tertahan bagi Indonesia hingga Rp511 triliun (USD 28,4 miliar) dalam nilai setara PDB kumulatif hingga 2030, melalui tiga kanal:
- Produktivitas: hingga Rp44,1 triliun per tahun tertahan jika model AI terbaru terlambat masuk
- Inovasi: hingga Rp 17,4 triliun per tahun manfaat inovasi dari perusahaan dan peneliti yang kehilangan akses ke model AI terbaru
- Investasi: hingga Rp324 triliun investasi pusat data berisiko tertunda atau batal
Studi ini juga membahas siapa saja pemangku kepentingan yang paling terdampak, bagaimana negara dan yurisdiksi lain seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Inggris, dan Uni Eropa mengatur AI dan hak cipta, serta dampak draf RUU dalam praktik nyata.
Studi ini kami tutup dengan rekomendasi kepada pembuat kebijakan dalam membuat regulasi yang proporsional yang dapat melindungi hak cipta dengan tetap mencapai tujuan-tujuan AI Indonesia.
